NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar dugaan penipuan investasi kripto bodong. Polisi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga puluhan miliar rupiah tersebut.

Data dan informasi yang diperoleh NadiKabar menyebutkan Henrico Tampenawas alias Rico Tampenawas (HRT) sebagai tersangka utama. Penanganan kasus ini bermula dari sembilan Laporan Polisi (LP) yang diterima Polda Jatim sejak Juni 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan investasi aset kripto PBOGA, JQRBT, dan NOUE. Hingga September 2026, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan investasi ilegal tersebut.

Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026). Dia mengatakan masalah muncul ketika para korban hendak menarik kembali dana atau melakukan withdraw.