NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Tilang manual akan kembali diberlakukan pada pekan kedua pelaksanaan operasi itu.
Penindakan operasi yang digelar rutin tahunan ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas. Termasuk sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan meningkatkan fatalitas korban.
"Pada saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, selain kita melakukan tindakan-tindakan preemtif, preventif, serta kegiatan persuasif humanis maka akan diberlakukan penindakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, seperti dilansir NadiKabar, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan tilang manual akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk polres jajaran. Penindakan itu akan melengkapi sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang tetap berjalan selama operasi.
"E-TLE tetap diberlakukan. Namun nanti, pada minggu kedua, jadi (sekitar) awal November kita akan menambah dengan melakukan sistem tilang manual," bebernya.
Menurut Jules, tilang manual akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dengan dampak fatal. Kebijakan itu menjadi salah satu evaluasi kepolisian terhadap angka kecelakaan dan fatalitas korban di Jawa Timur.
Dalam penerapan Operasi Patuh Semeru kali ini, Jules memastikan bahwa Polda Jatim akan melibatkan fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan tilang manual oleh para petugas di lapangan.