"Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki korban dan selanjutnya korban menghubungi admin. Namun, oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda," ujar Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 77 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp 81.527.932.707," ujarnya.