NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus penipuan online berkedok investasi dan trading saham serta mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Total kerugian mencapai Rp 12,931 miliar.
Dilansir NadiKabar, Kamis (24/9/2026), kasus tersebut bermula ketika para korban melihat iklan di media sosial pada sekitar November 2025 yang menawarkan investasi trading saham dan mata uang kripto. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengaku memberikan edukasi mengenai trading sekaligus menawarkan keuntungan sebesar 30 hingga 200 persen.
Para korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform yang disebut dalam perkara, yakni SBC, Invescos, dan JVR. Platform tersebut dapat diakses melalui situs berbasis web maupun aplikasi Android. Namun, ketika korban hendak menarik saldo pada Januari hingga April 2026, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
"Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki korban dan selanjutnya korban menghubungi admin. Namun, oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda," ujar Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 77 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp 81.527.932.707," ujarnya.