NADIKABAR.COM — Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid mengatakan pihaknya membuka layanan pengaduan terkait hak-hak korban Kapal Virgo Transport 8 jika ada hal yang belum dipenuhi pihak terkait.

"Silahkan informasikan atau laporkan, kami siap membantu memfasilitasi apa pun keluhan dari korban atau pihak keluarga," kata dia di Banjarmasin, Rabu.

Khamid menyatakan hak-hak dari para korban ataupun keluarga ahli waris harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Misalnya terkait santunan yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja menyalurkan ke ahli waris untuk korban meninggal dunia.