Total santunan diserahkan Rp5.134.000.000 dengan rincian Jasa Raharja Rp3.666.000.000 danJasaraharja Putera Rp1.468.000.000.

Santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris sebesar Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta sehingga totalnya Rp70 juta.

Namun jika korban tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja memberikan penggantian berupa biaya penguburan Rp4 juta dan ekstra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta.