Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda Kalsel buka pengaduan terkait hak-hak korban Kapal Virgo
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid mengatakan pihaknya membuka layanan pengaduan terkait hak-hak korban Kapal Virgo Transport 8 jika ada hal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 22:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Total santunan diserahkan Rp5.134.000.000 dengan rincian Jasa Raharja Rp3.666.000.000 danJasaraharja Putera Rp1.468.000.000.
Santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris sebesar Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta sehingga totalnya Rp70 juta.
Namun jika korban tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja memberikan penggantian berupa biaya penguburan Rp4 juta dan ekstra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.