NADIKABAR.COM — Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid mengatakan pihaknya membuka layanan pengaduan terkait hak-hak korban Kapal Virgo Transport 8 jika ada hal yang belum dipenuhi pihak terkait.
"Silahkan informasikan atau laporkan, kami siap membantu memfasilitasi apa pun keluhan dari korban atau pihak keluarga," kata dia di Banjarmasin, Rabu.
Khamid menyatakan hak-hak dari para korban ataupun keluarga ahli waris harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Misalnya terkait santunan yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja menyalurkan ke ahli waris untuk korban meninggal dunia.
Begitu juga bagi korban luka-luka yang membutuhkan perawatan ada mekanisme jaminan biaya rumah sakit dari Jasa Raharja.
Kemudian untuk proses pemulangan jenazah, manajemen Kapal Virgo telah berkomitmen menanggung seluruh biaya hingga sampai ke rumah duka.
"Jika ada hal-hal lain perlu dipertanyakan kami siap membantu mengomunikasikan," tambah Khamid.
PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera telah menyerahkan santunan kepada 77 ahli waris dari korban Kapal Virgo yang teridentifikasi per 12 Oktober 2026.
Total santunan diserahkan Rp5.134.000.000 dengan rincian Jasa Raharja Rp3.666.000.000 danJasaraharja Putera Rp1.468.000.000.
Santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris sebesar Rp50 juta ditambah Jasaraharja Putera Rp20 juta sehingga totalnya Rp70 juta.
Namun jika korban tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja memberikan penggantian berupa biaya penguburan Rp4 juta dan ekstra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta.