Menurut Dirlantas, setiap pengemudi ojol seyogianya memahami tindakan awal yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan.

Di antaranya memastikan keamanan lokasi, menghubungi layanan darurat, dan memberikan pertolongan pertama dasar sesuai kondisi korban.

Kemudian Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) juga perlu dikuasai agar tindakan yang diberikan tidak salah yang bisa berakibat kondisi korban justru lebih buruk.