NADIKABAR.COM — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran hingga saat ini sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap 130 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.

"Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I dan tiga perkara telah sampai pada tahap II," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa.

Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga melakukan proses penyidikan terhadap 12 korporasi.

"Dan untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya menjelaskan.