Iwan melanjutkan, di Kabupaten Barito Timur, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka karhutla berinisial S dan Y. S diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan Y merupakan wiraswasta, keduanya diamankan pada Minggu, (20/9), dengan luas lahan yang terbakar hampir 11 hektare.

Dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember dan tas gendong.

Penyidik juga telah memproses lima tersangka lainnya yang terkait perkara di Kotawaringin Timur dan Kapuas.

"Untuk perkara ini, rekan-rekan sekalian, kita menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya menerangkan.