NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan dengan mengimpor tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru atau bekas dari Singapura ke Kota Batam dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Batam, Kamis, mengatakan tiga mesin pesawat tersebut diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

"Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar," kata Nona di Batam, Kamis.

Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang memiliki peran bervariasi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan pengungkapan bermula ketika pihaknya menemukan tiga unit mesin pesawat yang diduga dalam kondisi tidak baru dan telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.