Ia mengatakan mesin tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain valet (dry stack) dan berdasarkan dokumen yang diamankan, tujuan akhirnya tercatat menuju Jakarta.
Mesin tersebut rencananya digunakan sebagai suku cadang atau onderdil mesin pesawat.
Selain itu, keempat tersangka memiliki latar belakang asal Batam dan Jakarta dengan peran bervariasi, yakni sebagai pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 111 Juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 111 tersebut mengatur larangan bagi importir mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang mewajibkan setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.