"Alhamdulillah, tersangka berinisial SP berhasil kami amankan, kemudian hasil pemeriksaan sementara, SP diduga mendapat instruksi dari dua orang berinisial A dan C yang berada di Jakarta untuk membawa uang palsu tersebut ke ibu kota," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa uang palsu senilai Rp50 juta yang diamankan itu diduga telah disiapkan untuk dibagikan kepada massa aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026.

"Langkah antisipasi ini berhasil kami lakukan sehingga rencana pembagian dan penyebaran uang palsu, baik sebelum maupun sesudah unjuk rasa di Jakarta, berhasil dicegah," katanya.