NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menerima penyerahan secara sukarela 32 pucuk senjata api ilegal dari masyarakat sebagai wujud meningkatnya kesadaran warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman di Ternate, Rabu mengatakan selain 32 pucuk senjata api, pihaknya juga mengamankan 358 butir amunisi dan delapan buah magazen dari hasil kegiatan kepolisian yang dilakukan jajaran Polda Maluku Utara melalui Satuan Brimob di sejumlah wilayah.
"Pada rilis pertama 5 Agustus 2026, terdapat tiga pucuk senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela. Selanjutnya, pada rilis kedua 17 Agustus 2026, jumlahnya meningkat menjadi 16 pucuk," katanya.
Ia mengatakan pada kegiatan terbaru jumlah senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela kembali meningkat menjadi 32 pucuk.
"Peningkatan jumlah senjata yang diserahkan masyarakat secara sukarela menunjukkan adanya kesadaran warga untuk tidak lagi menyimpan atau menguasai senjata api ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan," katanya.