Penyerahan senjata api ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.
Kapolda Malut mengapresiasi masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian secara sukarela. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan senjata api yang dapat memicu gangguan keamanan.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian sehingga tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana atau mengancam keselamatan masyarakat.
"Polda Maluku Utara akan terus melakukan kegiatan kepolisian dan pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku Utara," ujarnya.