"Ditemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor," ujarnya.

Polisi sudah meringkus dua orang tersangka. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki pihak lain yang terlibat.

"Dari pengembangan perkara diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri. Nilai pembelian merkuri berdasarkan pemeriksaan awal sebesar Rp 1,365 miliar," jelasnya.