NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman 54 ton batu hitam mengandung mineral galena atau galenit di wilayah Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Pengiriman batu dari Gorontalo itu diduga menggunakan dokumen yang mencantumkan muatan berupa kemiri.

"Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kasus diungkap pada 18 dan 19 September 2026. Total ada lima orang ditangkap yang diduga terlibat dalam pengiriman batu hitam itu.