NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika di sebuah kios di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 827 butir obat keras daftar G dan pria berinisial RI (26) diamankan dalam pengungkapan ini.

"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI teduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sekitar 827 butir," kata Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Eka dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).

Eka mengatakan pelaku diamankan di kawasan kios tersebut. Dia mengatakan 827 butir obat keras daftar G itu terdiri atas 680 butir tramadol, 46 butir trihex, 77 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 8 butir lorazepam, dan 6 butir riklona.