Selain obat-obatan, polisi juga turut menyita satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi. Kemudian, mengamankan uang tunai Rp 310 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.