NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap hasil evaluasi terbaru penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet atau kuota tak hangus. Hasilnya, masih banyak paket internet operator seluler yang dinilai belum memenuhi amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komdigi telah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan.

Setelah laporan diterima, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator untuk melihat sejauh mana perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sudah diterapkan.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Komdigi, sekadar memberikan notifikasi bahwa masa aktif kuota akan segera berakhir belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang diamanatkan putusan MK. Perlindungan harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.

XLSmart melaporkan memiliki 101 paket. Dari jumlah tersebut, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.

Namun, masih ada sembilan paket yang perlindungannya berupa penguatan informasi dan notifikasi.