Komdigi turut mengevaluasi paket milik Telkomsel. Untuk Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, terdapat 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover, sementara 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi menilai mekanisme notifikasi pada paket non-rollover tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.
Komdigi juga mencatat terdapat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan.
Denny menegaskan putusan MK tidak hanya berbicara mengenai pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir.
"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujarnya.
Komdigi selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi masing-masing operator. "Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal operator maupun Pusat Kontak Digital 159," pungkas Denny.