"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," ujar Denny.
Komdigi meminta sembilan paket tersebut segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan putusan MK.
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket internet. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya memberikan perlindungan berupa mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," jelas Denny.
"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," sambungnya.