NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika di sebuah kios di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 827 butir obat keras daftar G dan pria berinisial RI (26) diamankan dalam pengungkapan ini.
"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI teduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sekitar 827 butir," kata Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Eka dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).
Eka mengatakan pelaku diamankan di kawasan kios tersebut. Dia mengatakan 827 butir obat keras daftar G itu terdiri atas 680 butir tramadol, 46 butir trihex, 77 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 8 butir lorazepam, dan 6 butir riklona.
Selain obat-obatan, polisi juga turut menyita satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi. Kemudian, mengamankan uang tunai Rp 310 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.