Dalam menjalankan aksinya, para kurir yang tertangkap mengaku dijanjikan imbalan atau upah sebesar Rp1 juta untuk setiap satu kilogram ganja yang berhasil diantar ke lokasi tujuan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan pemasok utama serta menangkap tersangka berinisial K yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi seberat 44,1 kilogram yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.