"Pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri terkait pemberantasan bandar narkoba," kata Bismo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Bismo menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YT di Rest Area Tol Jagorawi pada Sabtu (31/10). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

"Tersangka YT diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman ganja jaringan antarprovinsi. Sebelum penangkapan akhir Oktober, pelaku pernah meloloskan pengiriman ganja sebanyak 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026," kata Bismo.