"Peralatan yang disita antara lain satu unit kompor magnet (magnetic stirrer), enam gelas takar, dua botol takar, tiga corong, dua timbangan digital, dua unit vacuum, alat pres, toples berisi tembakau campuran, masker gas, pemanas makanan, sarung tangan latex, kantong plastik klip, hingga alat komunikasi," kata Ardyan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mengoperasikan laboratorium rumahan tersebut selama satu tahun terakhir dan telah melakukan proses produksi sebanyak empat kali.

"Hasil produksi tembakau sintetis tersebut rencananya akan dipasarkan melalui media sosial," ucapnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus lebih lanjut.