Rita menjelaskan penanganan perkara ini juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Selain mendalami keterangan para saksi ahli, kepolisian juga berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta upaya restitusi bagi korban," ucapnya.

Pemeriksaan terhadap terlapor nantinya akan menjadi langkah krusial penyidik untuk merampungkan berkas perkara setelah seluruh landasan alat bukti dan keterangan ahli terpenuhi.