NADIKABAR.COM — Penyidik Unit 3 Subdirektorat Umum/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Koci Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencurian barang milik PT Solid Sigma Indonesia itu terjadi pada Kamis (8/10) dan dilaporkan oleh pelapor berinisial B.A.W.
"Kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp12 juta," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial I.A. alias B. dan S.R. Dalam pencurian itu, I.A. bertugas merusak kunci pintu, masuk ke dalam lokasi, mengambil barang-barang elektronik, kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Sementara itu, tersangka S.R. berperan mengajak dan merencanakan tindak pencurian, menyiapkan alat tang untuk merusak kunci, serta mengawasi situasi di luar lokasi kejadian.