"Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas pada Senin (26/10) di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/10)," ujar Budi.

Dari penanganan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), perlengkapan yang digunakan saat melakukan pencurian, telepon genggam, pakaian, serta dua helm. Salah satu helm yang disita itu merupakan milik korban.

Sementara itu, barang elektronik hasil curian, yakni laptop, beberapa unit telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya sudah dihabiskan.

"Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan barang-barang elektronik yang telah dijual tersebut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Budi.

Sebelumnya, kepolisian menyelidiki kasus pencurian laptop dan mikrofon di lapangan padel KOCI Padel House yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/10) dini hari.