"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT," kata dia, Senin (14/9).
Pihak kepolisian kemudian akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan tersebut di antaranya pelapor, saksi, hingga terlapor. Penyidik juga akan meminta visum terhadap pelapor.
Onkoseno mengatakan untuk dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sekitar SCBD, Jakarta Selatan. Namun, dia belum menjelaskan kronologi kejadiannya.