Dalam kesempatan itu, diperkenalkan pula layanan pengaduan cepat Lapor Bu! melalui nomor 0812-1411-0110 sebagai salah satu saluran aduan bagi warga sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan upaya pencegahan perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak.

Melalui program "Polisi Bersama Masyarakat", kepolisian mengajak para guru, orang tua, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama menciptakan ruang belajar yang aman dan ramah anak.

"Setiap anak berhak belajar dengan aman, nyaman, dan tanpa rasa takut. Kami mengajak para guru, orang tua, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari perundungan maupun kekerasan. Inilah bagian dari komitmen kami dalam Kerja Melayani Jakarta," ucap Budi.