Budi juga mengimbau peserta aksi demo untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hak penyampaian pendapat adalah hak warga negara dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang, itu harus sama-sama kita pahami," tutur dia.

"Kehadiran petugas pelayanan untuk memberikan pengawalan, menjaga agar penyampaian aspirasi ini dapat berjalan aman, tertib, dan damai. Begitu juga menjaga masyarakat lain yang bukan menyampaikan aspirasi, ini juga harus dapat dikawal, dijaga, dan diamankan," sambungnya.