NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menangkap dua pria yang bertugas sebagai pengedar barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 11.30 WIB di Grogol Petamburan, Jakbar. Kedua pelaku yang ditangkap adalah PP (37) dan AA (62).
"Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan," kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat.
"Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram," ucapnya.
Polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit handphone milik kedua pelaku yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika. Para pelaku mengaku sudah lima kali menjual narkoba.
"Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.