Ressa menjelaskan A menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Pelaku diduga merusak atau mencongkel pintu untuk masuk ke dalam rumah.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk beraksi seperti 2 buah obeng min, 3 mata kunci rumah, 2 buah pisau, 1 unit HP, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi," jelasnya.

A kini telah diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.