Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya kepada LPA Mataram, dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban berusia kurang dari 18 tahun.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan dirinya telah memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut kepada Polda NTB. "Ya, Jumat (4/9/2026) kemarin (memberikan klarifikasi)," ujar Joko, Senin.
Sebelumnya, LPA Mataram resmi melaporkan kasus dugaan praktik aborsi ilegal tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat. Pengaduan juga disampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Mataram serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia wilayah NTB.