NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menyita 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah rumah di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menjelaskan penyitaan 1.734 liter dalam 51 jeriken ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Pertalite bersubsidi di wilayah Lombok Timur.
"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Ade di Mataram, Minggu.