Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 13 September 2026, pihaknya mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia.
"Dalam perkara ini kami menetapkan dua orang tersangka inisial AT (nahkoda kapal) dan AK selaku pemilik/pengelola dapur arang," kata Ade Kuncoro.
Berdasarkan informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menurunkan tim ke Pulau Rupat, tepatnya di Rupat Utara dan di tanggal 14 September 2026 kami berhasil mengamankan 1 unit kapal motor Milion Line GT 34. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 1 orang nahkoda dan 2 awak buah kapal (ABK). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 400 karung arang bakau.
Dari penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal-usul arang bakau di kapal tersebut. Hasil pengembangan diketahui bahwa arang bakau tersebut diperoleh dari dapur arang yang terletak di Jalan Ismail Atang, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Barat, Kabupaten Bengkalis.
"Kami kemudian mendatangai dapur arang bakau tersebut yang dimiliki oleh Saudara AK," ucapnya.
Dari lokasi tersebut, polisi melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka AK dan juga AT (nahkoda). Berdasarkan keterangan para tersangka, arang bakau tersebut akan dijual ke luar negeri.