"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa arang bakau ini akan dijual ke Batu Pahat, Malaysia," ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menyita total 114 ton arang bakau, yang 65 ton di antaranya sudah digeser ke Dumai.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan pabrik arang bakau tersebut berlangsung dari 2022. Sumber bahan baku berasal dari kayu jenis mangrove yang diperoleh dari masyarakat yang menjual kepada pengelola dapur arang.

"Dengan harga Rp 300 ribu/ton atau jika dikilokan, harganya Rp 300 per kilogram," katanya.

Ade Kuncoro mengatakan dalam setiap pembakaran yang dilakukan para tersangka di pabrik tersebut dapat menghasilkan 4 ton arang bakau. Sementara dalam kapasitas kecil menghasilkan 2 ton arang bakau.

"Dengan harga sekitar Rp 3.000 per kilogram. Kalau tadi bahan bakunya Rp 300/kilogram, kalau sudah jadi arang menjadi Rp 3.000/kilogram. Tersangka sendiri menjual 1 karung arang bakau dengan harga Rp 90 ribu," tuturnya.