Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026.

Saat diamankan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, polisi memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK.

Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut, ditemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.