NADIKABAR.COM — Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan ini, Polda Riau menangkap lima tersangka dengan barang bukti sabu seberat 34,9 kilogram atau senilai Rp 62,9 miliar.
"Hasil penindakan yang dilakukan beberapa hari lalu, kami berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 34,9 kilogram dengan lima orang tersangka. Nilai ekonomis barang bukti ini ditaksir mencapai Rp 62,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa," ujar Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, Senin (27/10/2026).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Win yang diinstruksikan oleh Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Riau dengan Bea Cukai.
Irjen Arman memaparkan bahwa barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk ke kawasan pesisir timur Provinsi Riau, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis. Lokasi ini berbeda dari pengungkapan sebelumnya yang berfokus di Pulau Rupat, meski berasal dari sumber jaringan yang sama di Malaysia.