Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Provinsi Sumbar pada Jumat (23/10), petugas menelusuri jaringan narkotika ini, hingga mengamankan tersangka SD (39) di Kota Payakumbuh.

"Tersangka SD di Payakumbuh bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika tersebut dari negeri seberang serta yang mengatur alur masuknya barang bukti dari wilayah pantai hingga ke kurir darat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang," ujar Putu.

Selain 35 kg sabu dan 7,4 gram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung meliputi 4 unit HP, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengendali di atasnya.

"Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tutup Putu.