NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram (kg) narkotika jenis sabu jaringan internasional. Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam serangkaian penindakan di wilayah Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri.

"Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri," sebut Irjen Arman kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan Operasi Sarang Narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau melalui pemantauan sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai sarang narkoba, termasuk kawasan yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Dalam kegiatan itu, petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.