NADIKABAR.COM — Polda Riau memusnahkan barang bukti 100,55 kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus selama operasi sarang narkoba (OSN). Dari pengungkapan tersebut, Polda Riau menyelamatkan 467.239 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
"Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat kepada wartawan di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kilogram. Total keseluruhan mencapai 100.554,65 gram, dengan nilai ekonomis diperkirakan sebesar Rp149.728.608.400 atau sekitar Rp149,73 miliar.
Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah proses pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pemusnahan yang telah disiapkan.