NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan nilai sekitar Rp149,73 miliar.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Pekanbaru, Rabu.
Arman memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang berpotensi membahayakan 467.239 jiwa tersebut. Dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 82,79 kg dan ganja 17,77 kilogram. Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran narkotika yang diungkap aparat.