Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan empat kasus pada barang bukti tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Kepolisian Resor Kampar dan Polres Kuantan Singingi.

Menurut dia, langkah itu merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, serta dukungan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengendali dan kurir yang menerima maupun mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di Riau.