"Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk memberantas narkoba. Kegiatan ini kami laksanakan secara gabungan dengan menyasar delapan tempat hiburan malam," ujar Kombes Putu dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 46 pengunjung, dua orang berinisial SI dan F dinyatakan positif narkoba. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan berkoordinasi dengan BNNP Riau untuk penanganan lanjutan terhadap kedua orang tersebut sesuai hasil pemeriksaan," lanjutnya.