Konsep pemolisian Green Policing mencakup tiga dimensi utama, yakni preventif dan preemtif, represif, serta restorasi. Dalam aspek represif, Polda Riau telah mengungkap dugaan aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Pulau Rupat.
Namun, setelah penindakan dilakukan, kepolisian juga mengambil langkah restoratif dengan menanam kembali pohon di kawasan yang mengalami kerusakan.
"Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat," katanya.
Herry Heryawan mengatakan keberadaan mangrove di Pulau Rupat memiliki peran penting karena kawasan tersebut berada di wilayah terluar Indonesia. Mangrove juga berfungsi sebagai pelindung kawasan pesisir dari ancaman abrasi.
Berdasarkan data Mangrove dunia, ada 16,5 juta hektare mangrove di seluruh dunia. Di wilayah Indonesia sendiri, luas mangrove 3,4 juta hektare atau 20% dari luas mangrove dunia.