NADIKABAR.COM — Polda Riau bersama polres jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang periode Januari hingga September 2026 ini Polda Riau telah menangani 60 perkara dan menetapkan 63 tersangka.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dari 60 perkara yang ditangani tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan berupa terbakarnya lahan seluas 3.391.78 hektare.

Dari total 60 perkara tersebut, 40 di antaranya dalam penyidikan tahap I, satu perkara dalam tahan P-19 (pengembalian berkas), dan 17 kasus di antaranya telah memasuki tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan pengusutan terhadap 60 perkara tersebut masih berlanjut dan belum ada berkas perkara yang dihentikan (SP3). Kombes Akmadi menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan kembali.

"Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Akmadi, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih terus mendalami setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.