"Kami tidak hanya mengejar jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan," katanya.
Akmadi menegaskan, upaya penanganan karhutla juga tetap dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pencegahan, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum.
"Penegakan hukum harus berjalan bersama dengan pencegahan. Karena itu, sinergi seluruh unsur dan peran masyarakat sangat penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi," pungkasnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menginisiasi program 'Riau Cerah Presisi' sebagai langkah strategis memulihkan lahan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui program ini, Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi menyelamatkan Bumi Lancang Kuning dari kerusakan alam.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan karhutla bukan hanya tugas satu institusi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Penanganannya harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan berbasis data, sinergi, serta aksi nyata di lapangan," kata Akmadi, kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).