NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka kasus perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 60 Hektare.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Yang bersangkutan juga telah berulang kali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan setelah penetapan status tersangka.

"Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit," katanya.